KPU Minut disela-sela pleno tingkat provinsi.
Minut, BeritaManado,com – Pleno Rekapitulasi Perolehan Suara di Tingkat Provinsi Pemilu 2019, Sabtu (11/5/2019), kembali mengungkap fakta mengejutkan.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Minut kembali menemukan adanya permasalahan di TPS 8 Desa Mapanget Kecamatan Talawaan.
Dimana, ada tiga anggota KPPS diduga ilegal yang masuk sebagai petugas Pemilu tanpa dilantik sehingga nama mereka tidak ada di dalam Surat Keputusan (SK).
Koordinator Divisi Pengawasan Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga Bawaslu Minut Rahman Ismail mengatakan, berdasarkan hasil penelusuran, jelang hari pencoblosan 17 April 2019, tiga anggota KPPS di TPS 8 tidak hadir.
Kemudian diangkatlahlah tiga warga setempat menjadi anggota KPPS bahkan, satu diantaranya bertindak sebagai Ketua KPPS.
“Bukti-buktinya sudah kami kantongi. Ini bisa berujung pada kode etik dan pidana. Sekarang kami masih mengkaji sampai ke jenjang kabupaten,” ujar Rahman seraya menambahkan temuan itu menjadi atensi pihak Bawaslu Minut.
Komisioner Divisi Hukum Data dan Informasi Bawaslu Sulut Supriyadi Pangellu SH menegaskan pengkajian terus dilakukan terkait temuan tersebut.
“Dari temuan ini bisa nantinya berpengaruh pada legalitas keabsahan perolehan suara secara keseluruhan,” tutur Pengellu.
Sementata itu KPU Minut Stella Runtu saat dikonfirmasi mengatakan baru mengetahui hal itu.
“Kami juga baru mengetahui masalah tersebut dipelaksanaan sidang pleno. Kami sementara ini tengah melakukan pengecekan terkait dugaan tersebut,” sanggah Runtu.
(Finda Muhtar)