Amurang, BeritaManado — Kasus pengancaman dan pencurian dengan kekerasan terjadi di Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) tepatnya di Kecamatan Tenga.
Menerima laporan, maka Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Polsek Tenga langsung bergerak dan berhasil mengamankan 3 (tiga) tersangka kasus pengancaman dan pencurian dengan kekerasan yakni A (32) warga Desa Radey, K (30) dan I (22) warga Desa Tawaang.
Ketiga tersangka diamankan pada Jumat (3/11/2017) subuh, setelah melakukan aksinya terhadap korban Saidot (50), seorang mandor di PT Mega Daya Tangguh (MDT) di Desa Tawaang.
“Kejadiannya malam tadi sekira pkl. 19.30 Wita di Mess Karyawan PT MDT Desa Tawaang. Para tersangka yang sudah mabuk, mendatangi dan mengancam korban dengan pisau. Selanjutnya mengambil dengan paksa handphone milik korban,” jelas Kapolsek Tenga Iptu Muhammad Amri.
Dari interogasi awal diketahui bahwa ketiga tersangka ini merupakan karyawan PT MDT yang disinyalir menyimpan dendam terhadap korban yang adalah mandor mereka.
“Kita masih melakukan pendalaman kasus dalam serangkaian upaya penyelidikan dengan mengumpulkan sejumlah bahan keterangan dari sejumlah saksi yang ada di TKP,” tambah Kapolsek Muh Amri.
Selain menangkap ketiga tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa sebilah pisau para tersangka dalam mengancam serta satu unit handphone merk LG milik korban.
(TamuraWatung)