Amurang, BeritaManado – Adanya laporan warga masyarakat Desa Tanamon Utara Kecamatan Sinonsayang Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) terhadap Hukum Tua, Jainuddin Katili ternyata tidak benar adanya.
Kepada BeritaManado.com pada Selasa 27/9/2016 di kediamannya, Jainuddin Katili menjelaskan bahwa benar dirinya tidak menandatangani berkas yang diajukan beberapa warga.
“Saya tidak menandatangani berkas yang diajukan dikarenakan ada warga yang tidak memiliki usaha namun berusaha memasukkan berkasnya diantara warga yang lain. Oknum inilah yang berusaha memprovokasi warga sehingga sempat terjadi keributan beberapa waktu lalu,” ujar Jainuddin Katili.
Ditambahkannya, pihak pemerintah Desa Tanamon Utara tidak pernah membuat surat keterangan usaha buat 2 (dua) warga. Dari Sekretaris desa sudah mengkonfirmasi tidak ada nomor surat yang dikeluarkan.
Untuk diketahui, beberapa waktu yang lalu warga Desa Tanamon Utara menyampaikan keluhan terkait pelayanan dari Hukum Tua yang tidak menandatangani Surat Keterangan warga terkait pengurusan dana KUR dan menyebabkan jalan Trans Sulawesi macet.(TamuraWatung)