Airmadidi – Dari informasi warga, Dinas Kehutanan Kabupaten Minahasa Utara melalui Polisi Hutan (Polhut) menuju lokasi Hutan Wiyau, Desa Lumpias, Kecamatan Dimembe, melakukan pengecekan lokasi ‘rambahan’
Rientje Longdong selaku koordinator lapangan polhut pada BeritaManado.Com mengakui setelah melakukan cek lokasi, memang telah terjadi perambahan hutan, berada di hutan lindung, yang dilindungi Undang-undang Nomor 41 tahun 1999.
“Memang solama kegiatan perambahan itu, dorang tutup-tutupi. Lokasinya di Gunung Wiyau bawah hutan lindung wiyau, Lumpias. Ada 400 hektare,” ungkap Longdong
Karena berada di hutan lindung, polisi hutan langsung mengamankan dua unit sensor yang ada, walau pun sebelumnya menerima info ada alat berat eskavator.
“Itu (sekavator) dorang so simpang dimana stow, jago dorang. Di lokasi juga kami temukan 10 drum solar dan 15 galon solar,” kata Longdong
Dari peninjauan dan pengalamannya sebagai polisi hutan, Longdong menduga permbahan hutan itu seperti pembuatan lokasi tambang. “Kita rasa model tambang itu,” tandas Longdong.
Kepala Dinas Kehutanan Minut, Joppy Lengkong ketika dikonfirmasi BeritaManado.Com mengakui ada lokasi perambahan hutan. “Katanya ada alat berat, tapi dong cari-cari so nda ada,” kata Lengkong.
Bupati Sompie Singal terkait akan hal itu mengakui pelaku perambah harus ditangkap. “Kalo dia merambah hutan, tangkap. Kecuali dia ada ijin. Siapa pun juga, kalo merambah hutan dilarang, tangkap nanti di urus. Sedangkan kita potong pohon disini harus ada ijin,” jelas Bupati Singal. (robintanauma)