Tahuna – Cukup tinggi minat masyarakat untuk menjadi seorang anggota legislatif, termasuk di Kabupaten Kepulauan Sangihe.
Saking tingginya, ternyata data di KPUD Sangihe dari 267 bacaleg, dua diantaranya masih belum memenuhi persyaratan usia minimal 21 tahun alias berada di bawah umur.
“Sesuai dengan hasil verifikasi ada bacaleg yang belum cukup umur sebanyak 2 orang. Harusnya minimal 21 tahun,” ungkap Ketua KPUD Sangihe, Jerusalem Mendalora ditemui BeritaManado.com, Jumat (10/5) sore tadi.
Sementara itu, masa verifikasi perbaikan sudah diberikan Komisi Pemilihan Umum (KPU) kepada Partai politik maupun bacaleg , terhitung sejak tanggal 9-22 Mei 2013. (gun)