Airmadidi – Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemkab Minahasa Utara (Minut) harus siap-siap menerima sanksi tegas jika menambah waktu libur.
Bupati Minut Vonnie Anneke Panambunan (VAP) mengatakan, Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) setiap ASN yang menambah waktu libur, akan dipotong 10%.
“Sesuai dengan perintah bupati, bagi ASN yang melanggar aturan dan disiplin akan dikenakan sanksi yaitu pemotongan tunjangan kinerja daerah (TKD) sebesar 10 persen,” ujar bupati melalui Kepala Badan Kepegawaian dan Diklat Daerah Drs Aldrin Posumah MSi, Selasa (10/5/2016).
Posumah menambahkan penegasan TKD untuk mendisiplinkan ASN dalam mewujudkan visi misi pemerintahan Bupati dan Wakil Bupati 2016-2021.
“Jika kebanyakan libur, tentu uang negara hanya terbuang begitu saja tanpa ada pelayanan maksimal dalam pemerintahan,” tutup Posumah. (findamuhtar)