TOMOHON, beritamanado.com – Pemerintah Kota Tomohon melaksanakan Rapat Koordinasi (Rakor) Bantuan Hukum dan Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (RANHAM) di rumah dinas walikota.
Staf Ahli Walikota Bidang Ekonomi dan Pembangunan Albert Tulus SH saat membuka kegiatan ini mengatakan pemerintah telah mengeluarkan kebijakan resmi yakni dengan dikeluarkannya UU Nomor 39 Tahun 1999 yang mengamanatkan pemerintah wajib dan bertanggung jawab menghormati, melindungi serta menegakkan dan memajukan HAM, implementasinya tertuang pada Pasal 72 bahwa kewajiban dan tanggung jawab pemerintah tersebut meliputi langkah-langkah implementasi secara efektif dalam bidang hukum, politik, ekonomi, sosial budaya, pertanahan, keamanan negara dan bidang lainnya.
“Berdasarkan UU Nomor 39 Tahun 1999 tersebut maka pemerintah menetapkan Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (RANHAM) yang dituangkan dalam PP Nomor 75 Tahun 2015. RANHAM merupakan dokumen yang memuat sasaran strategis dan fokus kepada kegiatan prioritas RANHAM Indonesia. Dalam Pasal 92 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2014 menyatakan bahwa pemerintah wajib memberikan bantuan hukum bagi ASN yang dalam melaksanakan tugasnya berhadapan atau mengalami masalah hukum.”
“Dalam pemberian bantuan dan perlindungan hukum kepada para pegawai ASN untuk melakukan penyalahgunaan wewenang jabatan, termasuk tindakan melawan hukum seperti korupsi, akan tetapi harapan kita semua tidak ada ASN kita yang tersangkut kasus hukum atau kasus korupsi, karena adanya upaya kriminalisasi dari pihak-pihak tertentu,” tutup Tulus.
Sebelumnya, Kepala Bagian Hukum Denny M Mangundap SH mengungkapkan kegiatan ini untuk mengetahui tata cara dan prosedur-prosedur dalam penanganan permasalahan hukum atau sengketa kepegawaian yang melibatkan ASN dan tata cara pelaporan RANHAM 2018. “Juga agar para ASN mengetahui hak dan kewajiban dalam pemberian bantuan hukum serta tercapainya Kota Tomohon sebagai Kota Peduli HAM,” ungkap Mangundap, Rabu (11/10/2017).
Turut hadir, sebagai narasumber Kepala Biro Hukum Provinsi Sulawesi Utara Glady Kawatu SH, Pengacara Jeane Maengkom MH serta jajaran Pemkot Tomohon.
(ReckyPelealu)
TOMOHON, beritamanado.com – Pemerintah Kota Tomohon melaksanakan Rapat Koordinasi (Rakor) Bantuan Hukum dan Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (RANHAM) di rumah dinas walikota.
Staf Ahli Walikota Bidang Ekonomi dan Pembangunan Albert Tulus SH saat membuka kegiatan ini mengatakan pemerintah telah mengeluarkan kebijakan resmi yakni dengan dikeluarkannya UU Nomor 39 Tahun 1999 yang mengamanatkan pemerintah wajib dan bertanggung jawab menghormati, melindungi serta menegakkan dan memajukan HAM, implementasinya tertuang pada Pasal 72 bahwa kewajiban dan tanggung jawab pemerintah tersebut meliputi langkah-langkah implementasi secara efektif dalam bidang hukum, politik, ekonomi, sosial budaya, pertanahan, keamanan negara dan bidang lainnya.
“Berdasarkan UU Nomor 39 Tahun 1999 tersebut maka pemerintah menetapkan Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (RANHAM) yang dituangkan dalam PP Nomor 75 Tahun 2015. RANHAM merupakan dokumen yang memuat sasaran strategis dan fokus kepada kegiatan prioritas RANHAM Indonesia. Dalam Pasal 92 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2014 menyatakan bahwa pemerintah wajib memberikan bantuan hukum bagi ASN yang dalam melaksanakan tugasnya berhadapan atau mengalami masalah hukum.”
“Dalam pemberian bantuan dan perlindungan hukum kepada para pegawai ASN untuk melakukan penyalahgunaan wewenang jabatan, termasuk tindakan melawan hukum seperti korupsi, akan tetapi harapan kita semua tidak ada ASN kita yang tersangkut kasus hukum atau kasus korupsi, karena adanya upaya kriminalisasi dari pihak-pihak tertentu,” tutup Tulus.
Sebelumnya, Kepala Bagian Hukum Denny M Mangundap SH mengungkapkan kegiatan ini untuk mengetahui tata cara dan prosedur-prosedur dalam penanganan permasalahan hukum atau sengketa kepegawaian yang melibatkan ASN dan tata cara pelaporan RANHAM 2018. “Juga agar para ASN mengetahui hak dan kewajiban dalam pemberian bantuan hukum serta tercapainya Kota Tomohon sebagai Kota Peduli HAM,” ungkap Mangundap, Rabu (11/10/2017).
Turut hadir, sebagai narasumber Kepala Biro Hukum Provinsi Sulawesi Utara Glady Kawatu SH, Pengacara Jeane Maengkom MH serta jajaran Pemkot Tomohon.
(ReckyPelealu)