Minut, BeritaManado.com – Sosialisasi tentang penggunaan bright gas atau elpiji non subsidi terus dilakukan Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara (Minut) khususnya bagi kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN).
Kabag Perekonomian dan SDA Pemkab Minut Gaby Musiran SE mengatakan, gas elpiji subsidi 3 Kilogram (Kg) hanya diperuntukan bagi warga ekonomi lemah atau miskin.
“Subsidi hanya untuk warga miskin. ASN kan gajinya sudah di atas Rp1,5 juta per bulan, tidak layak memakai gas subsidi,” ujar Gaby, saat ditemui, Senin (22/10/2018).
Tidak hanya ASN, Gaby Musiran juga mengingatkan rumah makan dan usaha kecil menengah (UKM) yang berpendapatan di atas Rp1,5 juta juta harus beralih menggunakan bright gas.
Diakui Gaby, kelangkaan elpiji terjadi karena penggunaan gas tidak sesuai sasaran serta adanya warga dari luar Minut yang membeli di Minut.
“Belum ada aturan dasar melarang warga beli gas subsidi dan non subsidi, tapi kalau ASN sudah ada edaran menteri untuk menggunakan bright gas. Jadi sekarang (untuk penindakan) masih sebatas petugas kami pergi, dan membuat laporan lalu laporkan ke Pertamina usaha mana saja yang masih gunakan gas subsidi,” kata Gaby seraya menambahkan dalam waktu dekat akan kembali melaksanakan rapat guna membahas penyaluran elpiji.
(FindaMuhtar)