Ratahan — Masa transisi new normal terhadap sistem kerja Aparatur Sipil Negara kembali masuk kerja seperti biasa dengan mengedepankan Protokol COVID-19.
Khusus di Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra), menurut Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Marie Makalow, sistem work from home sudah tidak berlaku dan saat ini semua ASN di usia produktif harus masuk kerja seperti biasa.
Sementara berkaitan dengan sidak di awal transisi new normal, pihaknya mengembalikan kepada kepala SKPD masing-masing, terkait temuan adanya ASN yang belum masuk kantor.
“Sesuai mekanismenya, semua data ASN yang didapati belum masuk kerja kami kembalikan kepada kepala SKPD masing-masing untuk pemberian sanksi sesuai PP 53,” ungkap Marie Makalow.
Lanjut ditambahkannya, Kepala SKPD nantinya akan mengembalikan hasil pembinaan atau lainnya kepada pihaknya BKPSDM.
“Jadi mekanismenya harus bertahap, nanti jika sudah ada hasil pembinaan dan lainnya, baru diteruskan kepada kami, untuk dilaporkan ke Bupati James Sumendap,” tukasnya.
Adapun khusus untuk pegawai di SKPD yang berjumlah sekira 762 orang, hampir setengah atau sekira 332 pegawai tidak hadir kala inspeksi mendadak dari Wakil Bupati Jesaja Legi, didampingi Sekda Mitra David Lalandos, Senin (8/6/2020).
Adapun dari 332 pegawai tersebut, cuti 2 orang, sakit 13 orang, ijin 7 orang, dan tanpa keterangan 310 orang.
Sedangkan dua SKPD, yakni Dinas Koperindag dan Perijinan Satu Pintu didapati sama srkali tidak ada pegawai yang masuk.
(***/Jenly Wenur)