Kotamobagu – Asisten II Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu, Ir. Hardi Mokodompit divonis 1 tahun oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Manado, Senin (11/6). Hardi merupakan terdakwa kasus penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kotamobagu tahun 2009 lalu. Ia didenda sebesar 50 juta rupiah dengan subsider 1 bulan penjara.
Kuasa Hukum Hardi Mokodompit, Reinhard Mamalu SH, menegaskan bahwa pihaknya akan melakukan banding karena merasa kliennya tidak bersalah dalam kasus tersebut. “Kami segera ajukan banding Rabu (13/6), karena merasa putusan ini tidaklah tepat” tuturnya.
Ia justru merasa ada upaya politik dalam kasus ini. “Yang bertanggung jawab adalah panitia lainnya juga, yakni Sekot Kotamobagu (Ketua Panitia), Asisten I, Asisten II, Kabag Hukum dan Kepala Inspektorat. Tapi kenapa mereka tidak dijadikan tersangka juga, saya rasa ini ada intervensi politik” tutup Mamalu. (zmi)