
Airmadidi-Lagi-lagi kasus penangkapan terhadap anak pengguna lem eha bond kembali terjadi di Kabupaten Minahasa Utara (Minut).
Sebanyak 7 ABG (anak baru gede) terpaksa diamankan Polres Minut setelah kedapatan tengah berpesta lem eha bond, pada salah satu rumah di komplek Perumahan Panamas Permai Paniki Kecamatan Talawaan, Senin (20/3/2017) dini hari.
Penahanan terhadap 7 ABG ini dilakukan setelah polisi menerima laporan kasus pemukulan yang terjadi di kompleks perumahan tersebut.
“Minggu (19/3/2017) malam, masuk laporan dari warga bahwa seorang lelaki bernama Jun (31), dipukul orang tidak dikenal di Perum Panamas Permai. Dari situ, petugas kami langsung menurunkan tim untuk mengamankan lokasi dan mencari pelaku. Hingga akhirnya kedapatan di rumah pelaku bersama sejumlah ABG yang ternyata selalu berkumpul untuk menggunakan eha bond,” ujar Kasat Reskrim Polres Minut AKP Ronny Maridjan.
Lanjut Maridjan, sesuai pengakuan warga setempat di kompleks tersebut juga sering terjadi keributan akibat minuman keras dan keributan dengan menggunakan motor knalpot racing.
“Kasus ini masih diproses. Yang pasti akan diproses sesuai aturan yang berlaku,” tutup Maridjan.(findamuhtar)