BITUNG—Menjelang hari raya Natal dan tahun baru Polres Bitung sementara menggiatkan operasi penyakit masyarakat (Pekat). Akibatnya, Sabtu (26/11) Polres Bitung berhasil menjaring seorang warga negara asing (WNA) asal Philipina tanpa identitas atau dokumen keimigrasian.
Warga asing asal negara Philipina bernama Albert Cataduan (32) ini, terjaring razia Pekat saat sedang asik berduaan dengan seorang perempuan pasangan selingkuhannya berinisial MR alias Marina (32) warga Tandurusa yang teridentifikasi sebagai seorang ibu rumah tangga (IRT).
Cataduan bersama Marina ditangkap disalah satu rumah penginapan di Pateten. Dimana ia mengaku sebagai salah satu anak buah kapal (ABK) milik PT Patemang Raya, namun tidak bisa menunjukan identitas atau dokumen keimigrasian. Akibatnya ABK asal Philipina ini harus diinterogasi lebih lanjut oleh pihak Reskrim Polresta Bitung.
Tak hanya Cataduan dan Marina yang diamankan, tim operasi Pekat yang dipimpin Ka UKL I Polres Bitung, Ipda J Imannuel Nissi juga berhasil menjaring 5 orang anak baru gede (ABG) asal Tondano yang rata-ratanya masih berusia 15-17 tahun. Kelima ABG ini sendiri dijaring di sebuah kamar penginapan di Kelurahan Girian Atas, Kecamatan Girian dan mereka mengaku masih berstatus siswa SMA di Tondano. Para ABG ini sendiri diamankan bersama seorang lelaki berinisial JM alias Jenly yang juga asal Tondano namun telah bermukim di Kema, Kabupaten Minut.
Selain itu, Polres Bitung juga berhasil menjaring pasangan bukan suami istri yang berada di dalam satu kamar di sebuah penginapan di Bitung yakni DR alias Dian (32) warga Kauditan dan AP (40) warga Kelurahan Bitung Tengah (Pardo). “Mereka sudah diambil keterangan dan membuat pernyataan untuk tidak mengulangi lagi perbuatannya dan selanjutnya dipulangkan,” jelas seorang petugas di Unit I Satreskrim Polres Bitung.(en)