Amurang—Kabupaten Minahasa Selatan, sudah menginjak usia 9 tahun. Seiring sudah dimekarkan melalui Kabupaten Minahasa tahun 2003 silam. Maka, Minsel pun sudah dikategorikan daerah otonom. Namun demikian, semua aset milik Pemprov Sulut yang berada di Minsel justru belum ada satupun yang diserahkan ke Minsel. Padahal, seharusnya setelah Minsel dimekarkan, maka yang namanya aset pemprov harus diberitanggungjawab kepada daerah.
Demikian dikatakan anggota DPRD Minsel, Tommy Ampow dari Komisi I kepada beritamanado.com tadi. ‘’Ada banyak aset Pemprov Sulut di Minsel yang ternyata belum ada satupun diserahkan ke Minsel. Padahal, setelah Minsel berdiri sendiri (otonomi, red). Maka, tentunya aset Pemprov Sulut harus berpinda tangan ke daerah,’’ tanya Ampow.
Menurut Ampow, namun kenyataannya aset-aset yang jumlahnya banyak di Minsel masih sewa pakai oleh SKPD dan instansi lainnya yang ada di Minsel.
‘’Inikah otonomi yang diberikan kepada Kabupaten Minahasa Selatan. Tetatpi ternyata, pemprov Sulut enggan melepas aset-aset bergerak maupun tak bergerak yang ada di Minsel. Mungkinkah, Pemprov enggan memberikan ke daerah karena masih ada hasilnya,’’ tegas Ampow dari Fraksi Demokrat.
Ampow menilai, kalau Pemprov Sulut enggan menyerahkan semua aset-aset miliknya ke Minsel. Karena mungkin ada yang mereka inginkan. Siapa tahu, pemprov akan meminta jatah kepada daerah (Minsel, red).
‘’Masakan, yang namanya aset-aset enggan mereka berikan ke Minsel. Padahal, sudah sesuai aturan Permendagri aset Pemprov Sulut di daerah wilayahnya harus dipercayakan kepada kepala daerah masing-masing. Sebab, di daerah juga telah ada instansi yang menangani masalah aset,’’ pungkas Ketua PAC Partai Demokrat, Amurang Barat ini.
Dihubungi Kepala BP4K Minsel, Franky Theo Tangkere, SP membenarkan, kalau instansi yang dipimpinnya banyak memiliki aset milik Pemprov Sulut. ‘’Tapi sayang, kami pun tetap menyewa ke Pemprov Sulut,’’ kata Tangkere. (and)