Manado – “Perlu dipahami bahwa salah-satu elemen penting agar pengelolaan keuangan pemerintah daerah provinsi Sulawesi Utara dapat berjalan secara efektif dan efisien adalah lewat pengelolaan aset daerah”.
Hal tersebut terurai dari pendapat akhir Fraksi Partai Demokrat (F-PD) pada rapat paripurna penetapan peraturan daerah tentang pengelolaan barang milik daerah, Senin (17/02) lalu yang dibacakan juru bicara F-PD Idrus Mokodompit.
“Aset daerah yang ditangani dan dikelola dengan baik dapat menjadi modal awal pemerintah daerah untuk melakukan pengembangan kemampuan keuangannya, namun jika tidak dikelola dengan baik justru akan menjadi beban biaya karena sebagian dari aset membutuhkan biaya perawatan dan pemeliharaan,” tutur Mokodompit.
“Untuk itu dengan ditetapkannya peraturan daerah tentang pengelolaan barang milik daerah, Fraksi Partai Demokrat mengharapkan pemerintah provinsi lebih cermat mengelola dan membukukan aset agar tahun 2014 ini, tidak terjadi lagi temuan terkait aset,” tukasnya. (Jerry)