Tumpak Pasaribu
Manado – Bimbingan Teknis (BimTek) Keuangan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Tahun 2015 di KPU Sulut, Senin (29/6/2015) sore tadi, muncul berbagai pertanyaan tentang masalah penggunaan Dana Hibah.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Bidang Pengawasan Instansi BPKP Pemerintah Pusat Tumpak Pasaribu mengatakan, bahwa penggunaan dana hibah sah-sah saja selama sesuai aturan.
“Penggunaan dana hibah, asalkan sudah masuk APBD dan sudah diketok atau disahkan oleh DPRD, ya silakan eksekusi saja!” Ujar Tumpak Pasaribu.
Tambahnya, penggunaan dana hibah yang tidak sah jika tidak sesuai aturan atau tanpa ijin DPRD.
“Yang tidak boleh itu kalau suka-suka saja mengeluarkan dana hibah tanpa diatur terlebih dahulu di APBD dan tanpa persetujuan DPRD. Misalnya, Walikota yang memberi uang kepada masyarakat, padahal hal itu tidak ditata di APBD apalagi tidak pernah disahkan DPRD”, tukasnya. (srisuryapertama)