Manado – Aktris senior Indonesia, Nurul Arifin mengunjungi Kota Manado guna mencari masukan mengenai minuman tradisional khas Sulut yang mengandung alkohol atau biasa disebut cap tikus. Kunjungannya kali ini dalam rangka mencari masukan mengenai minuman beralkohol oleh Panitia Kerja Badan Legislasi DPR RI.
Lebih lanjut anggota parlemen dari partai berlambang pohon beringin ini menjelaskan kunjungannya guna memperoleh masukan untuk penyusunan RUU tentang pengendalian minuman beralkohol dari stakeholders seperti pemerintah daerah, civitas akademika, dan pemangku kepentingan terkait minuman beralkohol itu sendiri.
“Saya mendapat hal yang menarik disini ada jenis minuman yang namanya cap tikus yang dibuat dari (sari) pohon nira, dan itukan sangat tradisional. Dan memang alam menyediakan itu. Satu tantangan juga apakah jenis yang tradisional dimasukkan dalam kategori produksi, distribusi dan konsumsi yang industrial, inikan kita belum bahas apakah yang industrial itu kita masukkan juga suatu pelanggaran atau tidak dan sebagainya ini masukan yang sangat berharga dan saya kira bukan di Sulut ini saja yang memiliki jenis minuman tradisional tetapi ditempat-tempat lain seperti arak dan sebagainya dan ini tidak dimasukkan dalam rancangan undang-undang (UU) ini. Yang dimasukkan dalam rancangan UU adalah jenis alkohol yang terbuat dari metanol yang tidak bisa dikonsumsi karena ini adalah jenis bahan baku pabrik, tetapi yang jenis etanol itu yang bisa dikonsumsi oleh manusia,” ujar wanita penerima beasiswa dua kali dari Ford Foundation untuk mengikuti studi jender dan seksualitas tahun 1999 dan 2000 di FISIP Universitas Indonesia ini.
“Kunjungan ini dilaksanakan ditiga daerah yaitu NTB, Riau dan Sulut sendiri, untuk meminta masukan dari masyarakat tentang penyusunan RUU pengendalian dampak alkohol ini. Seperti kita lihat Undang-Undang dipusat belum ada tetapi perda sudah ada dan banyak daerah-daerah yang sudah membuat perda untuk pengendalian alkohol ini,” katanya.
“Tadi sudah diberi masukan secara komprehensif disebutkan dari produksi, distribusi dan konsumsi diatur semua, jadi terintegrasi dalam satu rancangan Undang-Undang tersebut,” kunci Nurul.(jrp)