Bitung – Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Pemkot Bitung, Arnold Karamoy meminta pekerja atau buruh yang akan merayakan Hari Raya Idul Fitri agar segera melapor jika belum menerima Tunjangan Hari Raya (THR).
Menurutnya, tanpa laporan resmi pihak tak bisa menindaklanjuti jika ada perusahaan yang tak menyalurkan THR.
“Harus buat laporan resmi, agar kami bisa segera menindaklanjuti perusahaan yang mengabaikan penyaluran THR,” katanya, Senin (19/06/2017).
Ia menyatakan, pihaknya telah menyiapkan Posko pengaduan THR yang siap menerima dan menangani setiap keluhan buruh soal THR.
“Kami sudah menyurat ke Provinsi untuk meminta tenaga pengawasan untuk membackup Posko aduan dan itu mulai bertugas besok,” katanya.
Selain itu kata dia, pihaknya juga sudah menyebar surat himbauan kepada seluruh perusahaan dan pengusaha di Kota Bitung soal pembayaran THR.
“Dalam surat itu kami juga mencantumkan aturan atau ketentuan soal jumlah THR yang harus diberikan perusahaan,” katanya.
Arnold menjelaskan, pemberian THR berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6/2016 tentang Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Bagi Pekerja / Buruh di Perusahaan.
“Dalam Permenaker yang diterbitkan pada 8 Maret 2016 ini telah diatur aturan yang cukup rinci seputar THR, mulai dari besaran THR hingga waktu pemberiannya,” katanya.
Selain itu kata dia, sejumlah hal yang harus diperhatikan soal THR kata dia, yakni;
1. Wajib Diberikan sekali dalam setahun
2. Kapan THR sebaiknya diberikan, Pada tahun ini, Hari Raya Idul Fitri akan jatuh pada 25-26 Juni 2017.
3. Siapa yang Berhak Menerima
4. Besaran dan Rumus THRH
Hitungan THR secara proporsional adalah menghitung masa kerja dibagi 12 lalu dikalikan gaji pekerja sebulan penuh. Jika masa kerja kamu satu bulan dan gajimu sebulan Rp 10 juta, berarti THR yang kamu terima sebesar Rp 835.000. Rumusnya adalah 1:12×10.000.000 = Rp 835.000 (dibulatkan ke atas).
5. Sanksi
Perusahaan yang terlambat membayarkan THR akan dikenakan denda sebesar 5 persen dari total THR yang harus dibayarkan kepada pekerja/buruhnya. Selain itu, perusahaan yang lalai juga akan dikenakan sanksi administratif. Sanksi berupa teguran tertulis dan sanksi pembatasan kegiatan usaha.
Pengenaan sanksi pembatasan kegiatan usaha akan diberikan jika perusahaan tidak melaksanakan teguran tertulis. Selain itu, sanksi akan mempertimbangkan kondisi finansial perusahaan dalam 2 tahun terakhir, serta diaudit oleh akuntan publik.
“Dan jika ada yang mau melapor soal THR silakan hubungi Ronald 0852 5699 0068, Maria 0813 4054 6382 dan Cicilia 0813 4001 1262,” katanya.(abinenobm)