Minut, BeritaManado.com – Dana Desa 2022 mulai dicairkan.
Jelang pemanfaatan dana tersebut, Ketua Kontak Tani Nelayan Andalan (KTNA) Minahasa Utara Arly Dondokambey mengingatkan para Hukum Tua atau kepala desa yang memiliki program penyaluran bantuan pupuk bagi petani, agar tidak membeli pupuk bersubsidi.
“Kalo ada pemerintah desa yang mau membantu petani dengan memberikan pupuk, itu bagus. Tapi jangan pakai pupuk yang bersubsidi seperti ZA, Urea, SP-36, NPK Phonska, dan pupuk organik Petroganik. Pupuk-pupuk subsidi itu sudah ada pemiliknya,” kata Arly Dondokambey kepada BeritaManado.com, Sabtu (12/3/2022).
Arly menjelaskan, untuk penyaluran pupuk bersubsidi sudah diatur melalui sistem elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok atau yang biasa disingkat e-RDKK.
e-RDKK merupakan data penerimaan pupuk subsidi yang diterapkan Kementerian Pertanian (Kementan) untuk meningkatkan ketepatan sasaran penyaluran.
Jika terdaftar di e-RDKK maka petani bisa membeli pupuk dengan harga murah, misalnya untuk pupuk seharga Rp400 ribu, petani cukup membayar seharga Rp120 ribu, sedangkan Rp280 ribu sisanya, dibayarkan pemerintah.
“Jadi, kalo teman-teman kumtua membeli pupuk bersubsidi pakai dana desa, berarti sudah double subsidi karena sudah dibayar pemerintah pusat, lalu dibayar kembali dengan dana desa,” tutup Arly.
(Finda Muhtar)