Oleh
Henry Roy Somba,ST*
Saya mengapresiasi Pemerintah Kota Bitung atas terbentuknya Sekolah Sungai di Kota Bitung dan hal ini perlu didukung oleh seluruh masyarakat sebab kerusakan lingkungan hidup telah menjadi persoalan serius di seluruh dunia.
Dalam Undang Undang Lingkungan Hidup jelas ditegaskan bahwa sempadan sungai sampai pada radius tertentu adalah wilayah hutan lindung yang tidak bisa di eksploitasi dan dicemari dengan alasan apapun dan memiliki konsekuensi hukum yang sangat tegas bagi para pelanggar.
Namun dalam prakteknya saya melihat aktivitas perusakan sungai lewat kegiatan penambangan pasir dan batu dan aktivitas perusakan lainnya secara massif dan ilegal telah terjadi di area sungai di Kota Bitung lebih khusus wilayah hulu dari Sungai Girian.
Sekolah Sungai harus hadir dan memecahkan persoalan kritis ini demi tetap terjaganya kondisi alam yang baik dan sebagai saran, Program Sekolah Sungai bila orientasinya untuk anak-anak sekolah, maka perlu juga membidik sekolah-sekolah yang ada di sekitar hulu sungai agar para murid mendapatkan pemahaman yang komplit untuk merawat sungai lebih khusus yang ada di wilayah hulu bahkan menjaga dan merawat kelestarian lingkungan hidup secara umum.(***)
*Pemerhati Lingkungan Hidup