Tondano, BeritaManado.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulawesi Utara melaksanakan Sosialisasi Peraturan Pemilu Pengawasan Pencalonan DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota pada Pemilu Tahun 2024, Senin-Rabu (15-17/5/2023).
Kegiatan ini dihadiri perwakilan komisioner Bawaslu di 15 Kabupaten Kota, Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascan) di 117 kecamatan se-Provinsi Sulut, media massa, organisasi mahasiswa, Tokoh Adat, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, Organisasi Kepemudaan dan Pemantau Pemilu.
Ketua Bawaslu Sulut, Ardiles Mewoh didampingi Koordinator Divisi (Kordiv) Hukum Pencegahan dan Penyelesaian Sengketa (HPPS) Bawaslu Sulut, Supriadi Pangellu, dalam pembukaan kegiatan menjelaskan Pemilu adalah sebuah event kolosal, diikuti banyak peserta dan melibatkan banyak pemilih sehingga pengawasan Pemilu harus dikonsolidasikan.
“Kenapa harus dikonsolidasikan? Karena penyelenggaraan Pemilu adalah sebuah event kolosal, yang besar. Untuk Sulut, pesertanya, jika semua partai ikut, ada sekitar 870 calon legislatif, belum ditambah jumlah pemilih yang lebih dari satu juta pemilih,” ujar Ardiles Mewoh, pada pembukaan pelaksanaan sosialisasi, Senin (15/5/2023).
Mantan Ketua KPU Sulut ini menambahkan, Bawaslu yang diberikan tugas pengawasan oleh Undang Undang belum mampu untuk melaksanakan pengawasan sendiri.
“Itulah kami mengundang ormas, media massa, tokoh-tokoh masyarakat, media massa agar terlibat dalam pengawasan. Dengan sosialisasi, sehingga kita tahu aturannya. Bagaimana keterlibatan masyarakat supaya bisa melakukan penelusuran terkait caleg-caleg,” ujarnya.
Ardiles Mewoh berharap, lewat sosialisasi ini, peserta diharapkan dapat mengetahui tentang peraturan pemilu, memahami tugas dan kewenangannya sebagai bagian dari lembaga untuk memberikan pelayanan terbaik dalam Pengawasan Pencalonan DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota Pada Pemilu Tahun 2024.
Dengan demikian, peserta diharapkan dapat melaksanakan tugas dan kewenangannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada.
Bagi peserta yang juga adalah pemangku kepentingan dan masyarakat umum, dapat terlibat aktif untuk menjadi mata dan telinga serta perpanjang tanganan penyelenggara pemilu dalam upaya menciptakan pemilu yang berintegritas sesuai dengan amanah Undang Undang.
“Ini juga upaya penguatan lembaga Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara melalui peningkatan kualitas pelayanan dalam proses pengawasan tahapan pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten Kota Serta Penyelesaian Sengketa pada Pemilu 2024,” tutup Ardiles.
(Finda Muhtar)