Manado – Berdasarkan undang-undang BPJS Kesehatan nomor 24 Tahun 2011 mengisyaratkan bahwa tertanggal 1 Januari 2019 seluruh masyarakat diwajibkan menjadi peserta dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Menariknya, Pemerintah Kota (Pemkot) Manado sendiri hingga kini belum memprioritaskan program JKN yang dikelola BPJS untuk mendorong masyarakat dalam kepesertaan program pemerintah pusat tersebut, karena terfokus pada program Universal Coverage (UC) yang menjadi program andalan Pemkot Manado.
Menanggapi hal itu, ketua Komisi D, Apriano Saerang berpendapat bahwa, pada intinya masyarakat membutuhkan program kesehatan yang gratis dan tidak menyulitkan dalam pengurusannya.
“Menurut saya program UC motivasinya baik, tetapi kalau BPJS juga sangat baik. Yang menjadi persoalan jangan sampai program keduanya tumpang tindih. Karena masyarakat memerlukan pelayanan kesehatan yang memadai dengan jalur birokrasi yang pendek dan tidak berbelit-belit,” kata Saerang.
Lanjutnya, program UC maupun BPJS, keduanya sangat membantu masyarakat Kota Manado pada khususnya. Namun menurutnya, pelayanan yang terbaik merupakan suatu hal yang sangat diinginkan masyarakat.
“Apalah itu UC atau BPJS. Karena yang terpenting yakni masyarakat mendapatkan pelayanan cepat, tepat, gratis dan tidak ada pungli. Khusus UC, uniknya hanya dengan KTP atau KK bahkan no NIK saja langsung di layani, verifikator tanpa harus meminta rujukan dari Puskesmas. Hanya saja kelemahannya tidak bisa di pakai di luar Manado,” ungkapnya.
Menurut ketua Fraksi Gerindra ini, jika BPJS belum mampu memberikankan pelayanan yang terbaik terhadap warga Manado, program UC lebih tepat dilaksanakan di Kota Manado.
“Selama BPJS belum memberikan kemudahan dalam pelayanannya, maka UC masih sangat di butuhkan masyarakat Kota Manado. Jika akan beralih ke BPJS untuk memenuhi ketentuan UU, bisa saja dana UC di programkan untuk menambah fasilitas kesehatan, tenaga medis dan peningkatan kinerja yang prima tanpa pungli,” tegasnya. (leriandokambey)