Boltim, BeritaManado.com — Aktivitas pertambangan emas di lokasi lahan sengketa di wilayah KUD Nomontang Desa Lanut, Kecamatan Modayag, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), mendapat kecaman dari pihak tergugat Untung Agustanto.
Melalui kuasa hukumnya Prayogha Rizky Laminullah, SH., CLA., CMLC, pihaknya menyayangkan sikap dari pihak penggugat yang melakukan aktivitas di lahan yang masih berstatus tanah sengketa.
“Pada prinsipnya proses hukum sengketa tanah belum selesai dan saat ini masih berproses, sehingga kedua belah pihak yang bersengketa belum bisa melakukan aktivitas di lahan tersebut,” kata Yoga kepada BeritaManado.com, Jumat (28/10/2022).
Lebih lanjut Yoga mengatakan, saat ini Izin Usaha Pertambangan (IUP) KUD Nomontang masih dibekukan oleh pemerintah, sehingga tidak dibenarkan adanya aktivitas pertambangan di wilayah tersebut.
“Selain itu, karena lahan yang disengketakan masuk IUP KUD Nomontang, seharusnya tidak ada aktivitas pertambangan, karena IUP Nomontang belum diaktifkan. Apalagi sebelumnya pihak kepolisian sudah turun di lokasi dan memasang garis polisi (Police Line) di lokasi tersebut,” kata Yoga.
Yoga pun meminta kepada aparat penegak hukum (APH) untuk bertindak cepat menutup aktivitas pertambangan di lahan sengketa tersebut.
“Informasi yang saya terima ada keterlibatan oknum aparat yang diduga membackup pertambangan di lahan sengketa itu,” tutup Yoga.
(Andry Mohama)