Tondano – Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) di Minahasa tahun 2017 ini merata telah menyentuh angka Rp 1 Milyar lebih. Hukum Tua pun diminta untuk memperhatikan hal-hal yang selama ini terabaikan atau luput dari perhatian.
Sebut saja Pos Keamanan Lingkungan (Pos Kamling) di desa-desa yang belum ada. Tentu dengan jumlah alokasi anggaran yang berasal dari Alokasi Dana Desa (ADD), Dana Desa (DD), Bagi Hasil Pajak dan sumber lainnya, diharapkan bisa mengusahakan hal tersebut.
Kalaupun ada desa yang sudah memiliki Pos Kamling, kebanyakannya tidak berfungsi sebagaimana mestinya. Dengan demikian, Pos Kamling yang ada hanya menjadi pajangan dan mungkin difungsikan hanya jika ada penilaian lomba desa atau sejenisnya.
Pengamat Politik dan Pemerintahan Dr Jerry Massie kepada BeritaManado.com, Rabu (14/6/2017) mengatakan bahwa Hukum Tua jangan terlena dengan jumlah dana pembangunan desa yang setiap tahun meningkat. Perhatikan juga hal-hal kecil seperti Pos Kamling.
“Jika belum ada, tidak ada salahnya dianggarkan untuk dibangun baru. Bagi desa yang sudah ada Pos Kamling namun butuh perbaikan atau renovasi, silahkan dianggarkan dananya. Dengan demikian, Siskamling bisa berjalan sebagaimana mestinya,” katanya.
Pada bagian lain, Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Minahasa Dicky Masengi menuturkan bahwa pembiayaan untuk pembangunan Pos Kamling bisa diupayakan lewat APBDes. Hanya saja perlu diatur sedemikian rupa untuk menghindari penggunaan anggaran yang tidak sesuai.
“Pos Kamling itu penting untuk sarana mewujukan situasi kamtibmas yang kondusif, terutama di saat-saat terdapat konsentrasi massa pada suatu desa atau wilayah. Akan tetapi harus diingat juga bagaimana caranya untuk kelanjutannya,” ungkapnya. (frangkiwullur)