Manado – Perda APBD Sulut tahun 2017 merupakan bagian dari sistem implementasi pemerintahan daerah.
Demikian disampaikan Wagub Steven Kandouw pada sambutan di rapat paripurna penetapan Perda APBD 2017 yang dipimpin Ketua DPRD Sulut, Andrei Angouw, pekan ini.
“Dimana landasan aktualisasi senantiasa diwarnai dan memperhatikan dinamika perkembangan objektif terkini, baik tataran global, nasional, regional maupun lokal,” terang Steven Kandouw.
Lanjut Steven Kandouw, implementasi yang dimaksud diantaranya: pasca pelimpahan kewenangan berdasarkan UU 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah seperti pelimpahan kewenangan dari pemerintah kabupaten/kota kepada pemerintah provinsi di bidang pendidikan, kelautan, kehutanan, perhubungan serta energi dan sumber daya mineral. (JerryPalohoon)