Ratahan – Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) 2014 Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) yang belum juga selesai disempurnakan, lantas sudah bawa pihak eksekutif melalui tim TAPD ke kementrian keuangan (Kemenku), terancam cacat hukum.
Menurut ketua KNPI Silian Raya, Ryan Sandag, sangat aneh jika APBD sudah disampaikan ke kementrian keuangan sementara ketua DPRD belum menandatangani penyempurnaan APBD sebagaimana hasil evaluasi dari provinsi.
“Permendagri 27 tahun 2013 sudah jelas menyebutkan, rekomendasi gububernur terlebih dahulu disempurnakan selanjut keluar keputusan DPRD yang keputusan DPRD tersebut dimasukkan ke kementrian keuangan,” ujar Sandag yang juga merupakan Caleg DPRD Mitra dari Dapil 1 Partai Demokrat dengan nomor urut 5 ini, Rabu (5/2/2014).
Nah, dengan tidak dipatuhinya hal itu, Sandag menegaskan bisa dipastikan APBD Mitra 2014 terancam cacat hukum, karena tidak mengacu pada pedoman penyusunan APBD sebagaimana aturan yang berlaku.
“Kalo kemudian Sekda menyatakan alasan sudah dibawanya APBD di kementrian keuangan karena akan melewati batas waktu, itu kelemahan siapa? Harusnya ini tidak terjadi kalau sejak awal pedoman penyusunan APBD 2014 dipatuhi. Jadi menurut saya Sekda asal bunyi alias Asbun dalam pernyataannya mengklarifikasi pernyataan ketua DPRD,” tukasnya. *