Minut, BeritaManado.com – DPRD dan Pemkab Minahasa Utara menyepakati Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Induk Minut pada tahun 2023 sebesar Rp1 Triliun.
Angka tersebut disahkan melalui Rapat Paripurna Tingkat II dalam rangka Pengesahan Rancangan Peraturan Daerah Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Minut tahun 2023, di ruang sidang kantor DPRD Minut, Senin (28/11/22).
Paripurna pengesahan APBD Minut 2023 dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Minut Denny Kamlon Lolong yang didampingi Wakil Ketua I Daniel Rumumpe dan Wakil Ketua II Olivia Mantiri.
Sementara Bupati Minut Joune Ganda dan Wakil Bupati Kevin Lotulung hadir secara virtual.
Berikut garis besar isi Peraturan Daerah Kabupaten Minahasa Utara tentang APBD Minut tahun anggaran 2023:
I. PENDAPATAN DAERAH
Pendapatan Daerah pada APBD tahun anggaran 2023 sebesar; Rp1.045.494.432.685 terdiri dari;
- PAD sebesar Rp114.274.645.135.
- Pendapatan transfer sebesar Rp391.219.787.550.
II. BELANJA DAERAH
Belanja daerah pada APBD tahun anggaran 2023 sebesar Rp1.047.494.432.685 terdiri dari;
- Belanja operasi Rp714,645.021.608
- Belanja modal Rp172.770.465.477.
- Belanja tidak terduga Rp4.000.000.000
- Belanja Transfer Rp156,078.945.600
III. PEMBIAYAAN
- Pembiayaan netto pada APBD tahun anggaran 2023 sebesar Rp2.000.000.000 berasal dari Sisa Lebih Perhitungan anggaran tahun sebelumnya menutupi defisit.
“Rancangan peraturan daerah yang telah disetujui ini, akan menjadi payung hukum dan landasan bagi Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara dalam menyelenggarakan otonomi daerah dan melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah,” ujar Bupati Joune Ganda yang hadir secara online.
Turut hadir dalam rapat paripurna ini, anggota DPRD Minut, unsur Forkopimda, Sekretaris Dewan DPRD Staf Ahli Bupati, serta pejabat Pemkab Minut, dan pimpinan BUMD.
(Finda Muhtar)