Airmadidi – Permasalahan penolakan kehadiran tambang di Pulau Bangka belum juga berakhir. Kendati masyarakat telah memenangkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan sudah ada eksekusi agar aktivitas PT Mikgro Metal Perdana (MMP) dihentikan.
Buktinya, dari hari Sabtu (12/7/2014) hingga Minggu (13/7/2014) warga Desa Kahuku Pulau Bangka mendapat intimidasi dari aparat keamanan yang melakukan penjagaan di lokasi PT MMP. Menurut Ketua KMPA Tunas Hijau Airmadidi, Maria Taramen, sekitar pukul 22.30 Wita, Brimob memasuki Desa Kahuku dan menembakkan peluru gas airmata langsung ke warga yang berjaga-jaga di batas Desa Kahuku dengan Desa Ehe.
“Tembakan membabi buta sebanyak 30 kali tembakan,” tulis Taramen di jearing sosial.
Dan Minggu pagi kata dia, anggota Brimob kembali berulah dengan memasuki Desa Kahuku tapi berhasil diusir oleh warga. “Dan sayapun sudah mendapat info dari orang yang bisa di percaya akan melakukan penangkapan besar-besaran terhadap warga Desa Kahuku,” katanya.
Ia juga meminta dukungan solidaritas untuk warga penolak tambang yang sudah menang secara hukum tapi justru diintimidasi dan dikriminalisasi oleh Kapolda Sulut yang jelas-jelas lebih melindungi dan berpihak kepada PT MMP yang nyata-nyatanya ilegal secara hukum negara.(redaksi)