Manado – Penggunaan nama Sinyo Harry Sarundajang pada Stadion Kawangkoan mendapat kritik tajam anggota DPRD Sulut, Jems Tuuk.
Menurut Tuuk, penggantian nama harus meminta persetujuan DPRD.
“Setahu saya nama stadion CH Taulu BW Lapian. Perubahan nama harus melalui mekanisme dewan, jika tidak berarti illegal,” tukas Tuuk kepada media, Rabu (30/9/2015).
Legislator PDIP dapil Bolmong Raya yang dijuluki “Singa” ini, menilai CH Taulu dan BW Lapian sangat berjasa bagi Sulawesi Utara sehingga penggantian nama sama dengan tidak menghargai kepahlawanan dua tokoh nasional tersebut.
“Kalau mekanisnme dijalani maka tidak masalah. Tapi jika penggantian nama sepihak kami mempertanyakan.
Apakah jasa CH Taulu dan BW Lapian tidak lebih tinggi dari jasa pak Sarundajang?” Tegas Tuuk. (jerrypalohoon)