Bitung, BeritaManado.com – Pembagian warisan terhadap anak diluar nikah atau kawin, sampai saat ini masih menjadi polemik di tengah masyarakat. Banyak pihak yang salah dalam mengartikan soal pembagian warisan terhadap anak diluar nikah kendati negara telah mengatur hal tersebut.
Polemik status ahli waris anak diluar nikah juga menjadi salah satu pertanyaan yang diajukan ke advokat muda Kota Bitung, Michael Remizaldy Jacobus.
Melalui canal Youtubenya, Pengacara Menjawab, Direktur MRJ Law Officer dan LBH Missior Justitia ini coba mengulik soal status anak diluar nikah di pembagian warisan orang tuanya.
“Saya bersama tim banyak mendapat pertanyaan dari masyarakat soal apakah anak diluar kawin mendapatkan hak waris dari ayah kandungnya?,” kata Michael.
Michael menjelaskan, sebelum berlaku Undang-undang Nomor: 1 tahun 1974, digunakan KUHP Pasal 863 yang menyatakan anak diluar kawin berhak mendapatkan hak waris sepanjang mendapat pengakuan dari orang tau kandungnya atau orang tua biologis.
Maksudnya, jelas dia, anak diluar kawin dapat memiliki hak waris dari orang tua kandungnya ketika dia mendapatkan pengakuan, seperti dia dibiayai olah orang tuanya kandungnya, hidupnya dari masa kecil tinggal bersama-sama dengan orang tua kandungnya.
“Diakui jelas oleh orang tua kandungnya, maka anak tersebut memiliki hak waris atas harta orang tua kandungnya sekalipun dia adalah anak diluar pernikahan,” katanya.
Tetapi, lanjut Mahasiswa Program Doktoral Fakultas Hukum Universitas Trisakti ini, setelah berlakunya Undang-udang Nomor: 1 tahun 1974 tentang Perkawinan, pasal 43 mencantumkan anak yang lahir diluar pernikahan hanya memiliki hubungan keperdataan dengan ibunya.
“Maksudnya adalah pasal ini memberikan ketegasan bahwa anak diluar kawin, memiliki hak keperdataan termasuk didalamnya hak keahliwarisan dengan ibunya bukan dengan ayahnya,” katanya.
Akan tetapi, lanjutnya, pasal 43 ini pada tahun 2010 berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor: 46 tahun 2010 terjadi perluasan pengertian.
“MK melakukan perubahan pemaknaan pada pasal 43. Seperti ini pertimbangan hukumnya, anak yang lahir diluar perkawinan memiliki hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya. Maka harus dimaknai bahwa anak itu tidak hanya memiliki hubungan perdata dengan ibunya tapi juga ayah kandungnya atau ayah biologisnya dengan syarat dapat dibuktikan dengan ilmu pengetahuan teknologi dan atau alat bukti lainnya,” jelasnya.
Contoh hasil pemeriksaan ilmu pengetahuan kata Michael, adalah hasil pemeriksaan DNA menunjukkan laki-laki ini adalah ayah kandungna sang anak. Dengan demikian anak diluar kawin berhak mewarisi harta atau kekayaan dari ayah biologisnya.
“Dengan berlakunya putusan MK maka memberikan ketegasan atau ruang bagi anak diluar kawin untuk mendapatkan warisan. Semoga masyarakat tidak lagi salah persepsi dan mengabaikan anak diluar nikah dalam pembagian warisan,” katanya.
(abinenobm)