Komisi 1 hearing KPU dan Bawaslu Sulut
Manado – Dalam aturan main ketika pasangan calon yang mengundurkan diri akan dikenakan sanksi. Pertanyaan: calon yang dianulir karena ketidakpastian penyelenggara apakah ada sanksi bagi penyelenggara pilkada?
Demikian pertanyaan anggota Komisi 1 DPRD Sulut Netty Pantow pada rapat bersama KPU dan Bawaslu Sulut, Rabu (25/11/2015) sore.
“Sanksi bagi pasangan calon yang mengundurkan diri sudah jelas. Kepada penyelenggara pemilu ada mekanisme di Bawaslu dan Tata Usaha Negara. Dugaan kode etik melalui DKPP, tidak dituliskan secara tegas penggantian ganti rugi dalam bentuk uang,” ujar komisioner KPU Ardiles Mewoh menjawab pertanyaan Netty Pantow.
Hal lain ditambahkan Ketua Bawaslu Sulut Herwyn Malonda, terkait usul pengisian calon lain pengganti Jimmy Rimba Rogi tidak bisa dilakukan dikarenakan pasangan Imba-Boby sudah ditetapkan sebagai calon,” terang Malonda.
Rapat dipimpin Ketua Komisi 1 Ferdinand Mewengkang didampingi Wakil Ketua DPRD Stefanus Vreeke Runtu, Wenny Lumentut dan Marthen Manopo serta seluruh anggota Komisi 1. (jerrypalohoon)