Manado, BeritaManado.com — Tim Pembina Samsat Daerah Sulawesi Utara (Sulut), menerbitkan surat edaran bersama terkait penanganan pandemik Corona Virus Disease (COVID-I9).
Surat edaran bersama itu ditandatangani langsung Kepala Bapenda Sulut Olvie Atteng, Dirlantas Polda Sulut Iwan Sonjaya SIK dan Kepala Cabang PT Jasa Raharja Sulut Hervanka Tri Dianto.
Surat edaran terzebut diterbitkan guna menindaklanjuti telegram Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri), Nomor ST/909/III/YAN.1.2/2020 tentang Kegiatan Dalam Rangka Antisipasi Perkembangan Pandemic Virus Corona.
Selanjutnya, Surat Edaran Gubenur Sulawesi Utara (Sulut) Nomor 443.1/20.2177/Sekr Tanggal 16 Maret 2020 Perihal Himbauan Kepada Masyarakat di Provisi Sulut atas Penanganan Penyebaran dan Pencegahan Penularan Corona Virus Disease (COVID-I9),
Kemudian, Surat Keputusan Gubernur Sulut Nomor 97 Tahun 2020 tentang Penetapan Status Siaga Darurat Penanganan Bencana Non Alam Virus Corona (COVID 19) di Provinsi Sulut,
Telegram Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor ST/967/III/Yan.1.1/2020 tentang Perpanjangan Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Virus Corona di Indonesia tertanggal 23 Maret Tahun 2020 dan hasil Rapat Sekretariat Tim Pembina Samsat Sulawesi Utara pada tanggal 24 Maret 2020, disampaikan hal-hal sebagai berikut,
- Layanan Pengesahan Tahunan (Pembayaran PKB dan SWDKLLAJ), Perpanjangan 5 Tahun, Duplikat, BBNKB II dan Rubenhna di semua unit layanan samsat yang ada di Provinsi Sulut baik samsat induk maupun samsat pembantu, terhitung mulai tanggal 26 Maret 2020 sampai tanggal 25 April 2020 ditutup untuk sementara, dan akan dibuka kembali pada tanggal 27 April 2020.
- Layanan BBNKB 1 tetap buka pada hari Senin s.d Kamis, jam 09.00 s.d 12.00 Wita di Samsat Induk dan Samsat Pembantu di Provinsi Sulut dan untuk pembayaran dapat dilakukan melalui Sistem Bank SulutGo.
- Pembukaan kembali pelayanan Samsat pada hari Senin Tanggal 27 April 2020 masih terbatas pada Samsat Induk dan Samsat Pembantu di masing-masing wilayah.
- Seluruh layanan kendaraan bermotor tanpa terkecuali yang jatuh tempo pada tanggal 26 Maret 2020 sampai dengan 26 April 2020 tidak dikenakan denda PKB dan denda SWDKLLJ tahun berjalan tanpa menghilangkan denda tahun-tahun sebelumnya.
- Pembayaran PKB Tahunan (pengesahan tahunan) dapat dilakukan dengan menggunakan aplikasi Samsat Online Nasional (Samolnas) dan E-Samsat, melalul Mobile Banking, ATM dan Teller Bank SulutGo dan Samsat Onllne Nasional melalui ATM/M Banking Bank BRI, Bank Mandiri, Bank BNI, BCA.
- Bukti bayar melalui mekanisme pembayaran online dapat ditukarkan di Samsat Induk dan Samsat Pembantu yang akan dibuka kembali pada tanggal 27 Apnl 2020.
- Untuk perpanjangan STNK 5 Tahun, Duplikat, Rubentina dan BBNKB II tidak dapat menggunakan aplikasi Samolnas dan E-Samsat, proses tersebut dapat dilakukan mulai tanggal 27 April 2020 di seluruh Samsat Induk dan Samsat Pembantu di Provinsi Sulawesi Utara.
- Untuk rencana pelaksanaan program kegiatan yang melibatkan Instansi lain selama 26 Maret s.d 25 April 2020 seperti razia (operasi) gabungan dan validasi data ditiadakan.
- Menginfokan kepada masyarakat melalui media cetak, media elektronik dan media sosial bahwa pelayanan Samsat dilakukan penutupan sesuai ketentuan butir 1.
(HardinanSangkoy)
Baca Juga:
Polres Minahasa Patroli Sosialisasikan Maklumat Kapolri