Amurang, BeritaManado — Polsek Tenga mengamankan seorang tersangka kasus penganiayaan, M (60) warga Desa Radey Kecamatan Tenga Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel), pada Sabtu (16/12/2017).
“Lelaki M diamankan sehubungan dengan statusnya selaku tersangka tindak pidana penganiayaan terhadap korban Maxi Bidule, (36), sesama warga Desa Radey,” terang Kapolsek Tenga Iptu Muhammad Amri.
Kronologis kejadian penganiayaan berawal saat korban masuk ke dalam perusahan PT Global untuk membawa pesanan batu bata sebanyak 5.000 buah. Tiba-tiba tersangka yang merupakan seorang mekanik di perusahan tersebut menghampiri korban dan melakukan pemukulan.
“Awalnya tersangka menanyakan kepada korban, siapa yang menyuruh membawa batu bata tersebut. Setelah itu tersangka memukul korban,” tambah Kapolsek Tenga Iptu Muhammad Amri
Korban yang mengalami kesakitan langsung mendatangi kantor polisi dan melaporkan kejadian penganiayaan yang menimpa dirinya. Polsek Tenga langsung menjemput tersangka untuk menjalani proses pemeriksaan terkait dengan tindak pidana yang dilakukannya.
(TamuraWatung)