
MANADO – Investasi triliun rupiah PT Wenang Permai Santosa, Perusahaan raksasa pengembang Grand Kawanua International City, kini harus menghadapi gugatan hukum, dari ahli waris yang mengaku memiliki tanah seluas 83.070 hektar meter persegi dikawasan startegis jalur Bandara International Sam Ratulangi Manado.
Manajer operasional PT Wenang Permai Sentosa Jimmy Manoppo menilai gugatan yang dilayangkan ahli waris Jan Londukambey, sah-sah saja, namun pihaknya yakin memenangkan perkara Perdata yang sudah hampir satu abad tdak ada pihak yang mengklaim tanah tersebut, ”kita lihat saja nanti di Pengadilan, dokumen kami lengkap dan sesuai mekanisme hukum,“ tegas Jimmy Manoppo dalam Jumpa Pers, Rabu, 2 September 2009.
Gugatan ahli Waris Jan Londukambey tertanggal 11 Agustus 2009 untuk kedua kalinya, setelah gugatan pertama tahun 2008 dialamatkan kepada Pemerintah Provinsi dan PT Wenang Permai Sentosa oleh Pengadilan Negeri Manado tidak diterima (Niet Onvakeliyk Verklaard) sehingga gugatan gugur.
Tidak bermaksud mempengaruhi proses hukum yang sedang berjalan, namun bukan tidak mungkin, masalah kasus Kepemilikan Tanah yang dihadapai PT Wenang Permai Sentosa akan berimbas pada menurunnya animo investor dalam dan luar Negeri.
Bukan rahasia lagi, dengan alaasan Kepastian hukum, gugat–menggugat dunia properti kerap terjadi, diduga ada pihak-pihak tertentu yang ingin mengambil kesempatan karena nilai tanah setelah dikelola pengembang meningkat tajam.
Meski terlihat tenang dan santai, Manajer Operasional PT Wenang Permai Sentosa Jimmy Manoppo juga tak mampu menyembunyikan keprihatinannya karena tekad menjadikan Manado sebagai gerbang Investasi di Indonesia Kawasan Timur harus menghadapi masalah hukum yang pasti menyita ruang waktu panjang. (Hetty F Oroh)