Amurang, BeritaManado — Polsek Tumpaan mengamankan seorang pelaku kasus penganiayaan, H (20), warga Desa Popontolen jaga V, Kecamatan Tumpaan Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel), pada Senin malam (28/5/2018).
Kapolres Minsel AKBP FX. Winardi Prabowo SIK, yang dikonfirmasi melalui Kapolsek Tumpaan Iptu Duwi Galih SIK, membenarkan bahwa tersangka diamankan karena menganiaya terhadap korban perempuan Mei Memah, warga Desa Popontolen.
“Tersangka diamankan setelah Polisi menerima laporan adanya penganiayaan terhadap korban perempuan Mei Memah. Dan dikeluarkannya surat perintah penangkapan nomor SP.kap/7/V/2018, tanggal 28 Mei 2018,” terang Kapolsek Duwi Galih.
Dari informasi yang diperoleh Polsek Tumpaan, tersangka melakukan penganiayaan dengan cara menjambak rambut korban. Kemudian memukul secara berulang-ulang. Dan menyebabkan korban mengalami luka robek di dahi serta luka memar dan bengkak di tangan kanan.
“Saat ini tersangka H telah diamankan di Polsek Tumpaan untuk proses penyidikan,” pungkas Kapolsek Duwi Galih.
(TamuraWatung)