Tomohon, BeritaManado.com — Tim URC Totosik Polres Tomohon mengamankan seorang ayah karena tega menganiaya anak kandungnya.
Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, penganiayaan terjadi pada Senin (10/01/2022), sekitar pukul 09.00 WITA, di Desa Mokupa Jaga 10, Kecamatan Tombariri, Kabupaten Minahasa.
“Pelaku berinisial RW (39), warga Desa Mokupa Jaga 10, Kecamatan Tombariri, Kabupaten Minahasa. Sedangkan korban adalah anak laki-lakinya yang berinisial DW (9),” ujar Abraham Abast, Selasa (11/1/2022) di Mapolda Sulut.
Pelaku ditangkap pada Senin siang, sekitar pukul 12.00 WITA, di Desa Tateli, Kecamatan Mandolang, Kabupaten Minahasa.
Lanjut Abast, kejadian berawal ketika korban meminta izin kepada pelaku untuk mandi di pantai bersama teman-temannya di dekat rumah mereka.
“Namun tidak diizinkan. Korban lalu ditinggalkan teman-temannya pergi ke pantai. Karena kecewa, korban pun mengatakan hal yang tidak sopan kepada pelaku,” jelasnya.
Pelaku marah lalu mengambil hanger (penggantung pakaian) dan memukulkannya beberapa kali ke badan dan kaki korban, bahkan mendorong korban hingga jatuh ke tanah.
“Pelaku kemudian mengambil pisau dan melemparkannya ke arah korban, tetapi tidak kena. Setelah itu, pelaku meminta korban berdiri sambil mengangkat satu kakinya,” kata Abast.
Tak hanya itu, pelaku juga menarik rambut korban, kemudian menggosokkan cabai ke wajahnya.
Tak ayal, korban pun menangis lalu pergi ke pantai untuk membasuh wajahnya.
Sesaat usai kejadian, pelaku mengajak korban menemui ibunya di Tateli, namun tidak bertemu.
Keduanya lalu menuju rumah kerabat dari pelaku.
Sementara itu Tim URC Totosik yang mendapat informasi, segera melakukan pengejaran dan menangkap pelaku tanpa perlawanan.
Abraham Abast menambahkan, pelaku sudah beberapa kali menganiaya korban, dan juga pernah diamankan di Polsek Tombariri pada 2020 lalu, atas perbuatan serupa.
“Pelaku sudah diamankan di Mapolres Tomohon untuk diperiksa lebih lanjut,” tandasnya.
(***/Alfrits Semen)