
Manado – Politisi dari PDI-Perjuangan, Andrei Angouw membantah jika dirinya masih menjadi salah satu pengurus dan pemegang saham di Coco Supermarket seperti yang diberitakan selama ini. Mengingat jauh sebelum Coco ditutup, dirinya mengaku sudah mengundurkan diri dari jabatan Direktur dan kini tidak ada sangkut pautnya dengan permasalahan yang terjadi saat ini.
“Secara formal, saya tidak ada hubungan lagi dengan Coco. Saya bukan lagi pengurus maupun pemegang saham Coco. Saya pernah menjabat Direktur Coco, akan tetapi sudah beberapa tahun terakhir ini tidak lagi. Para karyawan seharusnya mengetahui akan hal ini,” ujar kata Angouw dalam Press Release kepada beritamanado.com, Senin (9/7) .
Berikut sejumlah pernyataan Angouw yang dikirimkan ke redaksi beritamanado;
1. Secara formal saya tidak lagi ada hubungan dengan Coco. Saya bukan lagi pengurus maupun pemegang saham Coco. Saya pernah menjabat Direktur Coco, akan tetapi sudah beberapa tahun terakhir ini tidak lagi. Para karyawan seharusnya tahu mengenai hal ini. Sudah bertahun-tahun saya tidak lagi aktif dalam urusan operasional di Coco. Jadi menurut saya tuntutan dari sebagian karyawan Coco kepada saya tersebut adalah salah alamat.
2. Permasalahan antar karyawan dan Coco adalah karyawan tidak mau ditugaskan untuk bekerja dilokasi Coco yang baru di Girian. Karyawan mau di PHK untuk segera mendapatkan pesangon sesuai ketentuan dalam undang-undang no.13 tahun 2003 mengenai ketenagakerjaan pasal 151 ayat 1 menyatakan bahwa perusahaan, pekerja, serikat pekerja dan pemerintah harus berusaha semaksimal mungkin agar supaya tidak terjadi PHK. Dalam hal ini saya melihat Coco sudah berusaha untuk tidak terjadi PHK, akan tetapi sebagian karyawan maunya di PHK, dan bahkan menuntut untuk di PHK. Untuk penjelasan dtail mengenai hal ini, harap bisa menghubungi Management Coco yang sahdi 822008, dengan bapak Robert 08124430777, atau email ke [email protected]
3. Pandangan saya mengenai permasalahan ini adalah: Orang yang rajin dan mau bekerja sudah seharusnya diberikan reward. Jikalau orang rajin dan pemalas tidak boleh diberikan reward. Jikalau orang rajin dan orang malas diperlakukan sama, maka kemungkinan terbesar adalah orang yang tadinya rajin akan menjadi malas.Sebagai Bangsa, kalau kita malas tentu kita tidak akan bisa bersaing dengan bangsa-bangsa lain yang lebih rajin.Jadi kita harus berusaha untuk membuat bangsa kita menjadi rajin dengan memberikan motivasi agar supaya masyarakat menjadi rajin. Motivasi tersebut bisa berupa disinsentif bagi yang malas dan tak mau bekerja.
4. Secara konstitusional, keadilan di Indonesia ada di pengadilan, bukan di media, media sosial, jalanan, dan sebagainya. Kalau ada seseorang atau sekelompok otang yang merasa adanya ketidakadilan, tentu bisa menempuh jalur hukum yang berlaku, termasuk saya atas pencemaran nama baik yang telah dilakukan kepada sayaoleh oknum yang tidak bertanggung jawab. (enk)