Manado, BeritaManado.com – PT Angkasa Pura I Bandara Sam Ratulangi mengungkapkan kronologis terkait meninggalnya salah satu penumpang di ruang tunggu keberangkatan pada 19 Desember 2022 lalu.
Penumpang berjenis kelamin laki-laki tersebut diketahui berusia 87 tahun bernama Jonas dan akan melakukan perjalanan ke Jakarta menggunakan pesawat Batik Air dengan nomor penerbangan ID6281.
GM Bandara Sam Ratulangi Minggus ET Gandeguai beserta seluruh keluarga besar termasuk stakeholder Angkasa Pura I menyampaikan turut berdukacita bagi keluarga yang telah ditinggalkan.
Dalam menjelaskan terkait kronologis tersebut, Minggus Gandeguai hadir bersama Kepala Ototoritas Bandara Sam Ratulangi Havandi Gusli, perwakilan Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) dr. Priska Tolala selaku Koordinator Bidang Usaha Kesehatan Wilayah KPP dan dr. Friko Talumewo yang saat kejadian membantu almarhum serta Liasion Officer Batik Air Manado Firmansyah Yahya.
Berikut kronologis kejadian yang disampaikan dalam jumpa pers di lantai 2 Kantor Angkasa Pura I Bandara Sam Ratulangi, Selasa (10/1/2023):
? Almarhum tiba di area lobby keberangkatan pada sekitar pukul 08.15 WITA, dengan ditemani oleh pengantar.
? Pada saat akan memasuki pintu masuk keberangkatan pada sekitar pukul 08.21 WITA, Almarhum diminta untuk menunjukkan tiket sesuai dengan prosedur yang berlaku.
? Pada saat di pintu masuk keberangkatan, 1 (satu) orang pengantar Almarhum yang dalam hal ini merupakan anak dari Almarhum, meminta kepada petugas Aviation Security (Avsec) untuk diperkenankan masuk mengantar Almarhum. Dengan pertimbangan bahwa Almarhum merupakan penumpang dengan kategori lanjut usia, maka petugas Avsec memberikan izin kepada pengantar untuk mengantar dan mendampingi Almarhum masuk ke area check-in counter.
? Almarhum dan pengantar kemudian melakukan proses check-in pada sekitar pukul 08.24 WITA dan melaporkan 1 (satu) koli bagasi. Berdasarkan informasi yang diperoleh dari petugas counter check-in maskapai Batik Air, tidak terdapat permintaan kursi roda atau pelayanan khusus dari penumpang maupun pendamping penumpang.
? Setelah melakukan proses check-in, Almarhum dan pengantar kemudian berjalan menuju area scan tiket/boarding pass (Meja POTS). Petugas POTS kemudian menanyakan boarding pass kepada Almarhum dan pengantar, di mana pengantar tidak dapat menunjukkan boarding pass, sehingga sesuai ketentuan, pengantar tidak diperkenankan untuk masuk ke area selanjutnya yang sudah termasuk area steril. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No. 33 Tahun 2015 tentang Pengendalian Jalan Masuk (Akses Kontrol) ke Daerah Keamanan Terbatas di Bandar Udara, area steril hanya dapat dimasuki oleh yang memiliki izin masuk, yaitu berupa boarding pass, ID crew, pass bandara yang masih berlaku, dan kartu tanda pengenal inspektur Dirjen Perhubungan Udara.
? Berdasarkan informasi petugas POTS yang saat itu bertugas, petugas POTS menyarankan kepada pendamping untuk melapor kembali ke meja check-in counter agar Almarhum didampingi oleh petugas maskapai. Namun demikian, pendamping menolak untuk melapor kembali ke meja check-in counter maskapai.
? Bahwa setelah terdapat sedikit silang pendapat antara pengantar dengan petugas POTS yang menjelaskan mengenai aturan orang yang dapat memasuki area steril dan pendampingan penumpang, pada akhirnya pada sekitar pukul 08.32 WITA Almarhum memasuki area steril (Passenger Security Check Point atau PSCP) dan kemudian berjalan dengan ditemani oleh seorang petugas POTS (Team Leader), yang kebetulan pada saat itu akan menuju ke area Gate 3 untuk mengambil data manifest.
? Pada sekitar pukul 08.34 WITA, Almarhum tiba di area Ruang Tunggu Gate 3 dan kemudian duduk di kursi prioritas (priority seat).
? Pada sekitar pukul 08.35 WITA, Almarhum tiba-tiba terjatuh secara mendadak dari kursi prioritas (priority seat) dan tidak sadarkan diri.
? Petugas Avsec yang tengah berpatroli mendapatkan informasi dari petugas CCTV yang melihat adanya kerumunan di area Gate 3, dan mendapati bahwa ada seorang penumpang yang tidak sadarkan diri. Operator CCTV juga menghubungi petugas patroli lobby untuk melaporkan kepada petugas Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) mengenai adanya penumpang yang tidak sadarkan diri di area Ruang Tunggu Keberangkatan Gate 3.
? Pada sekitar pukul 08.45 WITA, petugas dari Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) tiba di area Ruang Tunggu Keberangkatan Gate 3 dan langsung melakukan penanganan medis kepada Almarhum dan diketahui bahwa sebelum KKP tiba di lokasi, Almarhum sempat menerima pertolongan pertama berupa CPR dari penumpang lain.
? Pada sekitar pukul 08.54 WITA, petugas KKP melakukan evakuasi menuju ambulance yang berada di area sisi udara (di depan tangga manual garbarata Gate 3), untuk dibawa ke rumah sakit terdekat, yaitu Rumah Sakit TNI AU Sam Ratulangi.
? Almarhum dinyatakan meninggal dunia berdasarkan Surat Keterangan Kematian yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit TNI AU Sam Ratulangi tanggal 19 Desember 2022.
“PT Angkasa Pura I selalu berkomitmen untuk memberi layanan maksimal kepada sleuruh pengguna jasa bandara sesuai dengan SOP dan ketentuan yang berlaku khususnya untuk menjamin kelancaran dan keselamatan penerbangan. Hal-hal yang berkaitan dengan kritik atau keluhan dari pengguna jasa bandara kami selalu berusaha memberi layanan berupa itikad baik dan tanggung jawab sesuai batasan dan kewenangan yang ditentukan oleh perundang-undangan,” kata Minggus.
(srisurya)