BeritaManado.com — Anggota TNI/Polri bisa menjadi penjabat kepala daerah.
Tentu saja ada syaratnya, yakni yang bersangkutan tidak lagi menjabat aktif di institusinya.
Begitu penjelasan Menteri Dalam Negeri, Jenderal Polisi (Purn) Tito Karnavian, melansir Suara.com jaringan BeritaManado.com, Kamis (12/5/2022).
“Saya melihat (jika ada calon penjabat kepala daerah dari TNI-Polri) tidak harus bukan dipensiunkan maksudnya, tapi tidak menjabat aktif di institusinya. Menggunakan mekanisme seperti sebelum-sebelumnya yaitu alih status atau ditugaskan di luar institusinya,” sambungq Tito.
Salah satu penjabat gubernur yang dia lantik pada Kamis ini dan sudah alih status kepegawaian yakni Penjabat Gubernur Papua Barat, Komisaris Jenderal Polisi (Purn) Paulus Waterpauw.
Walau sudah purnawira namun Waterpauw adalah pejabat teras definitif di BNPP Kementerian Dalam Negeri.
“Pak Waterpauw sudah pensiun, cuma ini alih status (dari ASN BNPP),” kata Karnavian tentang seniornya itu.
Setelah pensiun sebagai perwira tinggi polisi, Waterpauw dipercaya menjadi deputi Bidang Pengelolaan Potensi Kawasan Perbatasan BNPP Kementerian Dalam Negeri.
Selain Waterpauw, Karnavian juga melantik empat penjabat gubernur lain dan mereka semua juga ASN dengan jabatan sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku.
“Sesuai dengan undang-undang, kekosongan (jabatan gubernur) diisi oleh penjabat, syaratnya pejabat tinggi madya setara eselon 1,” kata Karnavian.
Mereka adalah Sekretaris Daerah Banten Al Muktabar (penjabat gubernur Banten), Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM, Ridwan Djamaluddin (penjabat gubernur Kepulauan Bangka Belitung), Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, Akmal Malik (penjabat gubernur Sulawesi Barat), dan Staf Ahli Bidang Budaya Sportivitas Kementerian Pemuda dan Olahraga, Hamka Hendra Noer (penjabat gubernur Gorontalo).
(Alfrits Semen)