Manado – Cara Ketua DPRD Sulut Meiva Salindeho-Lintang memutuskan siapa yang sah sebagai ketua Fraksi Persatuan Nasional (F-PN) pada rapat paripurna DPRD Sulut, Senin (17/02/2014) sore, disorot.
Sorotan kepada Meiva Lintang juga datang dari anggota Fraksi Partai Golkar (F-PG) Sherpa Manembu. “Nda benar ini, tidak bisa begitu..” ujar Manembu usai Meiva memberikan kesempatan kepada Anton Mamonto dari dari kubu Djafar Alkatiri untuk membacakan pendapat akhir F-PN.
Meskipun rapat paripurna telah menyepakati posisi ketua F-PN ‘status quo’ namun sebelumnya ketua DPRD Meiva Lintang menyatakan keputusan tersebut telah berdasarkan tata-tertib dan perundang-undangan yang berlaku.
“PP 16 pasal 35, ayat 3 tertulis pimpinan fraksi yang terbentuk sebagaimana dimaksud pada ayat dua, dilaporkan kepada pimpinan DPRD untuk diumumkan dalam rapat paripurna. Jadi memang dalam persoalan ini karena kemarin sudah diumumkan. Pimpinan hanya mengumumkan bukan mengambil keputusan,” jelas Lintang. (Jerry)