Mitra – Rapat paripurna penetapan peraturan daerah (Perda) tentang Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) Mitra tahun 2011 yang diagendakan, Jumat (30/11) batal dilaksanakan karena tidak kourumnya personil Dekab Mitra.
Batalnya sidang tersebut karena sebagian besar wakil rakyat di gedung putih DPRD Mitrta memilih pulang duluan sebelum rapat dimulai. Dimana yang tetap bertahan hanya empat orang anggota dan dua orang pimpinan dewan. Ketua DPRD Tonny Lasut AmTm, yang memimpin sidang memutuskan rapat paripurna tak bisa dilaksanakan.
“Sebab, sesuai tata tertib dewan, kehadiran empat anggota ditambah dua pimpinan dewan, belum memenuhi ketentuan atau tidak kourum. Maka dari itu, rapat paripurna yang telah diagendakan ini tak bisa dilaksanakan,” kata Lasut kepada anggota dan tamu undangan yang hadir.
Seperti diketahui, paripurna yang direncanakan dimulai pukul 14.00 wita akhirnya ditunda karena Bupati Telly Tjanggulung, belum bisa hadir dikarenakan menghadiri undangan warga. Rapat pun kemudian digeser pukul 18.00. Personil Dekab sendiri terlihat stand by di ruang paripurna. Namun hingga pukul 18.00, Tjanggulung belum juga hadir, jadwal rapat pun kembali digeser ke pukul 22.00. Lagi-lagi di pukul 22.00, Tjanggulung belum juga nampak, akhirnya sebagian besar anggota dewan memutuskan pulang.(dul)