Amurang, BeritaManado — Beberapa hari terakhir ini, sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) sementara melaksanakan kegiatan menyerap aspirasi (reses).
Oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Minsel, mewarning para anggota DPRD (Incumbent) untuk tidak menjadikan agenda reses sebagai ajang kampanye.
Ketua Bawaslu Minsel, Eva Keintjem beberapa waktu lalu mengatakan tidak ada larangan untuk turun reses.
“Jangan kegiatan reses dimanfaatkan untuk ajang kampanye supaya dipilih lagi. Ini penting untuk diingat-ingatkan,” kata Eva Keintjem beberapa waktu lalu.
Dirinya secara tegas mengatakan apabila reses sengaja dimanfaatkan sebagai ruang untuk mengkampanyekan supaya dipilih lagi itu jelas pelanggaran. Sebab sama saja dengan menggunakan fasilitas negara untuk kampanye.
“Sanksinya pidana. Sebab melakukan kampanye di luar jadwal. Apalagi KPU hingga saat ini belum mengeluarkan jadwal,” tukas Eva Keintjem, mengingatkan.
Dikesempatan yang sama, Franny Sengkey, salah seorang pimpinan Bawaslu Minsel berharap semua pihak untuk proaktif mengawal proses pemilu agar berjalan baik.
“Kami sudah instruksikan pada seluruh jajaran pengawas untuk nantinya memantau aktivitas reses legislatif terutama yang mencalonkan diri lagi,” pungkas Franny Sengkey.
(TamuraWatung)