Jakarta, BeritaManado.com – Diduga lakukan pencemaran nama baik ketika membawakan roasting, komedian Mamat Alkatiri dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh anggota Komisi I DPR RI Hillary Brigitta Lasut.
Kejadian itu bermula ketika Hillary Lasut menghadiri acara talkshow, Sabtu (1/10/2022).
Bersama Hillary Lasut, juga ada politikus Fadli Zon, dan pada bagian akhir talkshow, diundang hadir komedian Mamat Alkatiri untuk meroasting para bintang tamu.
Dalam acara tersebut, Mamat melakukan roasting, atau kritikan dengan sindiran kepada para tamu acara, termasuk Hillary.
Saat melakukan roasting, Mamat dinilai memakai kata tidak pantas dan membuat Hillary merasa namanya dicemarkan
Akibat aksi tersebut, Hillary melaporkan Mamat ke Polda Metro Jaya dengan nomor laporan LP/B/5054/X/2022/SPKT/Polda Metro Jaya pada Senin (3/10/2022).
Adapun pasal yang dipersangkakan dalam laporan polisi tersebut adalah Pasal 310 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencemaran nama baik.
Pelaporan Mamat ini dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan.
“Benar, komedian atas nama Mamat Alkatiri dilaporkan ke Polda Metro Jaya,” kata Endra Zulpan saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (4/10/2022), seperti dilansir dari Suara.com, jaringan BeritaManado.com.
“Menurut pelapor, dalam melakukan roasting kepada korban, terlapor menggunakan kata yang kurang sopan. Atas kejadian tersebut korban merasa dicemarkan nama baiknya,” kata Zulpan.
Diketahui, Hillary Brigitta melalui akun Instagram @HillaryBrigitta dan @HillaryLasut mengunggah foto berisi surat laporan polisi dengan Mamat Alkatiri sebagai terlapor.
Dalam unggahan Hillary Brigitta juga menyatakan keberatannya atas pernyataan Mamat Alkatiri yang dianggap menghina dirinya dengan kata-kata yang tidak pantas.
(Finda Muhtar)