Manado – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Manado melakukan hearing kepada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Manado pada Senin (5/6/2017 lalu.
Kepala BPBD Kota Manado, Maximilian Tatahede, didampingi Fence Salindeho di hadaan ratusan masyarakat, maupun anggota dewan di ruangan paripurna mengungkapkan bahwa dana hibah bencana dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) sekitar Rp 30 miliar, batas penyaluran terakhir anggaran yang diberikan Kementerian Keuangan ini, 10 Juni 2017.
Kalau dana tersebut tidak dicairkan sesuai tanggal yang telah maka anggaran Rp30 M akan dikembalikan kepada negara.
Menanggapi hal tersebut anggota Komisi D DPRD Kota Manado, Markho Tampi, menegaskan sesuai kesempatan bahwa anggaran tersebut harus dikembalikan.
“Tanggal 10 Juni telah lewat, dan sekarang sudah tanggal 13 Juni namun anggaran tersebut belum dicairkan, untuk itu Maximilian Tatahede, bersama Fence Salindeho mesti mempertanggung jawabkan kata-kata mereka. Dana 30 Miliar itu harus dikembalikan,” kata Markho tampi kepada BeritaManado.com, Selasa (13/6/2017).
Markho Tampi sangat menyayangkan akibat ulah BNPB Kota Manado yang tidak bekerja secara profesional, akhirnya masyarakat dirugikan.
“Uang tersebut sebenarnya sudah menjadi milik dari warga Kota Manado yang mengalami bencana banjir, namun harus dikembalikan,” tutur Markho Tampi.
Markho Tampi menilai Maximilian Tatahede bersama Fence Salindeho tidak pantas memangku jabatan.
“Alasan apapun dia tetap gagal memimpin BPBD Kota manado. Namun apabila mereka tetap menyalurkan bantuan 30 M walaupun telah lewat tanggal penyaluran berarti BPBD Kota Manado melanggar aturan,” tegas Markho Tampi. (YohanesTumengkol)