Manado – Terungkap pada hearing komisi 4 DPRD Sulut bersama mahasiswa Fakultas Kedokteran dan Rektorat Unsrat, Senin (1/7/14), uji kompetensi tak wajib dijalani saat ini oleh mahasiswa. Surat Dirjen Pendidikan Tinggi 5 Juli 2013 merupakan bukti uji kompetensi belum mendesak dilaksanakan.
“Surat Dirjen Pendidikan Tinggi tertanggal 5 Juli 2013 menjelaskan bahwa uji kompetensi sedang dalam proses persiapan payung hukum, strategi, mekanisme dan prosedurnya. Sehingga pemberlakuan uji kompetensi sebagai exit exam akan dijalankan ketika semua perangkat tersedia,” tegas anggota komisi 4 Vanny Kaparang.
Meskipun demikian rektorat Unsrat yang diwakili pembantu rektor I Jeany Polii-Mandang didampingi plh dekan fakultas kedokteran dr Billy Kepel mengaku belum pernah menerima surat Dirjen Dikti tersebut.
“Kami tidak pernah menerima Surat Dirjen Dikti itu. Terus terang kami juga ingin membantu mahasiswa tapi kami terjepit pada aturan yang dikeluarkan Dirjen Dikti. Kami tidak bermaksud menghambat tapi kami juga harus mengikuti aturan dan petunjuk dari atasan kami,” tutur PR I Jeany Mandang.
Hearing dipimpin ketua komisi 4 Raski Mokodompit, didampingi Ivone Bentelu, Ayub Ali Albugis, Benny Rhamdani, Vanny Kaparang, Raymond Tular dan Paul Tirayoh. Hadir pula dr Fandy Gosal dan dr Maya dari IDI Sulut serta pengurus pusat Aliansi Dokter Muda Indonesia, dr Iqbal. (jerrypalohoon)