Amurang, BeritaManado – Informasi terkait adanya 3 (tiga) dokter berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diketahui sudah mangkir dalam bertugas ternyata tidak diketahui oleh Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel), Drs Ferdinand Roi Tiwa.
Saat dikonfirmasi BeritaManado.com, pada Senin (7/8/2017) di Kantor BKD Minsel, Roi Tiwa menjelaskan bahwa sampai saat ini pihaknya belum menerima laporan secara tertulis terkait masalah ini.
“Sampai sekarang, masalah ini masih masuk di ranah Dinas Kesehatan (Dinkes), itu masih dibahas internal. Kami pihak BKD Minsel belum menerima laporan tertulis dari pihak Dinkes Minsel,” kata Roi Tiwa.
Bahkan dirinya menambahkan, jika kami sudah menerima laporan tertulis dari Dinkes, maka PNS ini akan ditindak sesuai dengan PP 53. “Pasti PNS tersebut akan kami berikan sangsi sesuai dengan aturan, bahkan akan kami berhentikan, akan dipecat,” tambah Roi Tiwa.
Namun pernyataan berbeda diperoleh Dinas Kesehatan (Dinkes) Minsel, melalui Kepala Dinas dr Ternie Paruntu saat dihubungi melalui telepon kepada BeritaManado.com.
“Ketiga dokter yang mangkir yakni dr JE, VR, AR, gaji mereka sudah kami tahan. Mereka sudah tergiur untuk bekerja di Papua dan Kalimantan. Walaupun sudah kami telepon, para dokter ini tidak mau lagi datang menjalankan kewajibannya sebagai PNS. Dan kami sudah menyampaikan hal ini kepada BKD, tinggal menunggu tindakan yang akan diberikan,” tukas Ternie Paruntu.(TamuraWatung)