Trustworthy News
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Hukum dan Kriminalitas
  • Agama dan Pendidikan
BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Agama dan Pendidikan
  • Hukum dan Kriminalitas
No Result
View All Result
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Agama dan Pendidikan
  • Hukum dan Kriminalitas
No Result
View All Result
BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara
No Result
View All Result
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Hukum dan Kriminalitas
  • Agama dan Pendidikan
Home Minsel

AMTI : Honda K2 Minsel Dirugikan Silahkan PTUN-kan

by Sanly Lendongan
Senin, 28 April 2014, 19:18 pm
in Minsel
A A
  • 0share
Ketua AMTI, Tommy Turangan, SH

Ketua AMTI, Tommy Turangan, SH

Amurang – Ketua Aliansi Masyarakat Transparansi Indonesia (AMTI) Tommy mengatakan, dengan ditetapkan hasil tes Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) jalur tenaga honorer kategori dua (Honda K2) di seluruh instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah. Dirinya mendapatkan kabar bahwa Badan Kepegawaian Negara (BKN) menegaskan,  usul penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) PNS dari jalur tenaga Honda K2 sudah harus diterima secara lengkap di BKN bahwa paling lambat pada 30 April 2014.

“Sesuai, pernyataan pihak BKN bahwa, apabila salah satu syarat saja tidak dipenuhi, maka BKN tidak akan menetapkan Nomor Identitas Pegawai (NIP), sehingga yang bersangkutan tidak dapat diangkat sebagai CPNS. Untuk itu, pihak BKDD Minsel melalui tim verifikasi harus memberikan data yang benar sesuai persyaratan yang ada,” ujar Turangan saat menghubungi beritamanado.com

Menurut Turangan, jika ada Honda K2 Minsel yang dirugikan, silahkan tempuh jalur hukum dan PTUN-kan oknum yang sengaja merugikan. Karena kita negara hukum, jadi prosedurnya harus sesuai hukum yang berlaku.

Sementara itu, Kepala BKDD Minsel Roy Tiwa mengatakan, memang sesuai batas waktu 30 April, hanya saja masih diperpanjang tahapan verifikasi. Asalkan tidak melewati bulan Mei. “Memang batas tanggal 30 April, tapi pemasukan bisa sampai akhir Mei sudah harus dikirim ke BKN. Pokoknya tidak lewat bulan Mei,” ungkap Tiwa, senin (28/4/2004). (sanlylendongan)





  • Facebook
  • Twitter
  • WhatsApp
  • 0share
Tags: AMTIbkdd minselBKNMinahasa SelatanRoy Tiwatommy turangan

Berita Terkini

Astaga! MK Coret Semua Paslon Bupati-Wabup di Pilkada Barito Utara Karena Terbukti Politik Uang

Astaga! MK Coret Semua Paslon Bupati-Wabup di Pilkada Barito Utara Karena Terbukti Politik Uang

14 Mei 2025
Konsep Otomatis

Menkes Sebut, Pria Pakai Jeans Ukuran di Atas 32-34 Wafatnya Lebih Cepat

14 Mei 2025

Jika Kota Langowan Terwujud, Objek Vital Seperti ini Perlu Ditambah

14 Mei 2025
Diam-diam Dibahas Bareng Ketum Parpol, Prabowo Ngotot RUU Perampasan Aset Disahkan?

Diam-diam Dibahas Bareng Ketum Parpol, Prabowo Ngotot RUU Perampasan Aset Disahkan?

14 Mei 2025

Alfamidi dan SGM Eksplor Edukasi Orang Tua agar Penuhi Zat Gizi Anak

14 Mei 2025

Serapan Emisi Karbon 4,5 Juta Kg, Generali Indonesia Gandeng Jejakin untuk Jaga Pertumbuhan Mangrove 

14 Mei 2025
Wali Kota dan DPRD Manado Sepakati RPJMD 2025–2029

Wali Kota dan DPRD Manado Sepakati RPJMD 2025–2029

14 Mei 2025
Braien Waworuntu Dukung Kapolda Sulut Berantas Premanisme di Sulut

Braien Waworuntu Dukung Kapolda Sulut Berantas Premanisme di Sulut

14 Mei 2025

Pdt Romisak Toijon Soroti SKB 3 Menteri: Hambat Kebebasan Beribadah di Daerah Mayoritas

14 Mei 2025
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Trustworthy News
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

© 2008-2025 PT. BMCOM. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Hukum dan Kriminalitas
  • Agama dan Pendidikan

© 2008-2025 PT. BMCOM. All rights reserved.