Amurang – Aliansi Masyarakat Transparansi Indonesia (AMTI) Tommy Turangan, SH menyampaikan apresiasinya kepada Kejari Amurang.
Betapa tidak, dugaan tindak pidana korupsi proses pemberian bantuan KM Cakalang 30 GT di Dinas Kelautan dan perikanan (DKP) Minsel telah menetapkan 3 tersangka alias TSK, bahkan telah melakukan penahanan dan dikabarkan dititip di Rutan Amurang.
“Paling tidak berdasarkan hasil penyidikan oleh penyidik Kejari Amurang telah membuahkan hasil yang baik, kini tinggal kita mengawalnya sampai pada persidangan dan saat putusan nanti,” ujar Turangan, saat menghubungi BeritaManado.com, kamis (20/8/2015).
Diketahui, atas pernyataan Kejari Amurang Umaryadi, SH, melalui kasie Intel Yisephus Sepdiandoko, SH dugaan manipulasi proposal permohonan bantuan kapal, Proses pemberian kapal bantuan yang tidak sesuai ketentuan dan pihak penerima kapal bantuan tidak memenuhi syarat. (sanlylendongan)