Manado, BeritaManado.com – Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) Indonesia, memiliki syarat ketat bagi keanggotaanya.
Ketua AMSI Sulawesi Utara Agust Hari, kepada BeritaManado.com, Senin (13/11/2017) mengatakan, syarat keanggotaan AMSI terangkum dalam lima point utama, diantaranya media yang memenuhi standar perusahaan pers sebagaimana yang ditentukan Dewan Pers, memenuhi standar kode etik jurnalistik dan pedoman media siber yang diterbitkan Dewan Pers.
Pemimpin Umum dan Pemimpin Redaksi bukan kepala daerah atau pengurus partai politik dan pengurus Organisasi Masyarakat (Ormas) — Agust Hari
Pada syarat ketiga, dijelaskan bahwa Pemimpin Umum dan Pemimpin Redaksi bukan kepala daerah atau pengurus partai politik dan pengurus Organisasi Masyarakat (Ormas) yang didirikan partai politik dan atau berafiliasi langsung dengan partai politik.
Anggota AMSI juga tidak boleh merangkap menjadi anggota organisasi media siber lain yang sejenis, serta keanggotaan media di AMSI diwakili pemimpin redaksi atau orang yang ditunjuk dengan surat kuasa perusahaan.
Dengan syarat ini, kata Agust, secara jelas AMSI menghimbau agar jurnalis tetap menjaga idealisme dan tidak terlibat dalam partai politik maupun tim sukses (Timses).
“Bagaimana dia (jurnalis) bisa menjaga independensi kalau masuk partai? Tentu ada kepentingan dalam dirinya demi partai. Dan akan sulit untuk membedakan mana kepentingan partai, mana kepentingan masyarakat,” kata Agust.
Disisi lain, untuk jurnalis yang menjadi panitia pengawas pemilu (Panwaslu) atau Komisi Pemilihan Umum (KPU), diharapkan juga untuk cuti sementara dari tugas jurnalistik.
“Sangat baik kalau jurnalis ikut mengawal demokrasi melalui KPU dan Panwaslu tapi alangkah baiknya dia cuti sementara dari redaksi untuk menghindari konflik kepentingan sehingga KPU dan Panwaslu tetap menjaga independensinya sebagai instrumen penyelenggara pesta demokrasi,” ujarnya.
(rds)
Baca juga:
- Terlibat Parpol/Timses, Anggota AJI Wajib Mundur
- 2 Personel AJI Manado Digodok Jadi Penguji Uji Kompetensi Jurnalis
- 22 Jurnalis Resmi Jadi Penguji Kompetensi, 2 dari AJI Manado
- Lulus UKJ, 18 Anggota AJI Manado Dinyatakan Kompeten