Amurang – Aktifis lingkunga hidup Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) Vidy Wowor kepada beritamanado.com menegaskan, Analisa Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) perusahaan tambang emas Sumber Energi Jaya (SEJ) yang terletak di Desa Tokin dan Karimbow, Kecamatan Motoling Timur, Kabupaten Minsel jangan hanya dijadikan dokumen abadi.
“Amdal bukan saja terkait kajian tentang lingkungan, melainkan pedoman bagi pihak perusahaan untuk melaksanakan kegiatan pertambangan, diantaranya pengelolaan dan pemantauan terhadap lingkungan agar tidak menyimpang. Jadi sangat penting untuk dilakukan pengawasan oleh pemerintah dan masyarakat agar Amdal tidak hanya berupa buku atau drafnya saja setelah itu disimpan menjadi benda mati,” tegas Wowor.
Jadi sebelum terjadi hal-hal yang tidak diinginkan lanjut dia, meski ada ganti rugi terhadap kerusakan lingkungan, tapi alangka baiknya sebelum terjadi kerusakan kelestarian alam lebih parah lagi, harus ada pengawasan ekstra.
“Dengan berbagai resiko, apabila perusahan melangkahi Amdal, harus diambil sikap tegas kalau perlu ijinnya dicabut. Karena jika dibiarkan, maka kerusakan lingkungan akan semakin parah dan masyarakat sendiri yang dirugikan,” papar Wowor dibenarkan Fanly Frans aktifis lingkungan dari Forum Pecinta Alam Minsel.
Frans sendiri menambahkan, salah satu prinsip Amdal adalah bertujuan menjaga keseimbangan alam agar dampak kerugian dapat diperkirakan sejak awal direncanakan.
“Pihak perusahaan juga harus bertanggung jawab terhadap keamanan lingkungan dan bermanfaat mensejahterakan masyarakat sekitar,” papar Frans. (Sanly Lendongan)