Kalawat – Terobosan baru dilakukan pemerintah kecamatan Kalawat, kabupaten Minahasa Utara. Pemerintah setempat menerapkan persyaratan menyertakan surat lunas pajak pada setiap pengambilan KTP Elektronik (E-KTP).
Beberapa warga yang akan mengambil E-KTP, Senin (5/11), terpaksa harus gigit jari tidak bisa mendapatkan E-KTP karena tidak membawa bukti lunas PBB atau surat keterangan pemerintah desa sebagai pengganti lunas pajak.
“Adoh kita nda dapa KTP lantaran nda bawah bukti lunas pajak,” keluh seorang ibu, warga Kolongan.
Ibu Enny, staf kantor kecamatan Kalawat membenarkan kebijakan tersebut. “Di Kalawat aturannya seperti itu, khan selain hak seperti mendapatkan E-KTP secara gratis, setiap warga negara juga harus menyadari kewajibannya, yakni membayar pajak,” tutur Ibu Enny.
Tambahnya, selain bukti telah membayar pajak, warga yang akan mengambil E-KTP juga wajib membawa KTP lama. “Yang KTP lama sudah hilang harus minta surat keterangan domisili di kantor desa,” pungkasnya.
Camat Kalawat hingga berita ditulis belum berhasil di konfirmasi.(Jerry)